+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


 Sumber : Bisnis Indonesia 
Tanggal : 09 Febru
ari 2007

Peredaran bruto WP pribadi dinaikkan

JAKARTA: Pemerintah menaikkan besaran peredaran bruto bagi wajib pajak (WP) orang pribadi tiga kali lipat, dari sebelumnya kurang dari Rp600 juta setahun menjadi sekitar Rp1,8 miliar setahun terhitung mulai tahun pajak 2007.

Keputusan itu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tentang penyesuaian besarnya peredaran bruto bagi WP orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan memakai norma perhitungan penghasilan neto.

Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said menyatakan kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan besarnya peredaran bruto yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi.

"Dalam kebijakan baru ini, besarnya peredaran bruto dalam satu tahun bagi WP orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto, diubah menjadi kurang dari Rp1,8 miliar," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000 itu mulai berlaku sejak tahun pajak 2007. Sebelumnya, besarnya peredaran bruto kurang dari Rp600 juta setahun.

Samsuar menambahkan WP orang pribadi yang memenuhi persyaratan tersebut dan bermaksud menghitung penghasilan netonya wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Penghitungan kewajiban PPh Badan/Pribadi dan PPN wajib pajak mengikuti ketentuan umum sesuai UU No. 17/ 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 18/2000 tentang PPN Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah.

Namun, untuk memudahkan dan mengefektifkan pemungutan, terdapat pengecualian bagi wajib pajak tertentu agar dapat menghitung kewajiban pajaknya tidak mengikuti ketentuan umum, tapi menggunakan norma Penghitungan khusus.

Dalam SK Dirjen Pajak No. Kep-536/PJ./2000-yang dengan Permenkeu baru tersebut otomatis mesti direvisi-WP pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp600 juta setahun dan tak memilih menyelenggarakan pembukuan, namun wajib menyelenggarakan pencatatan, maka WP pribadi itu dalam memenuhi kewajiban pajak PPh Badan/Pribadinya sehubungan dengan menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

Sebelum WP itu diperkenankan menghitung penghasilan netto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, yang bersangkutan wajib memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada Dirjen Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.

Oleh Bastanul Siregar
Bisnis Indonesia

Periksa Email

Member ID:

Password:

FREE !
Klik disini untuk mendaftar

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy