|
|
| ||||||||||||||||||
|
+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter |
|||||||||||||||||||
|
|
Peredaran bruto WP pribadi dinaikkan JAKARTA:
Pemerintah menaikkan besaran peredaran bruto bagi wajib pajak (WP) orang
pribadi tiga kali lipat, dari sebelumnya kurang dari Rp600 juta setahun
menjadi sekitar Rp1,8 miliar setahun terhitung mulai tahun pajak 2007.
Keputusan itu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
01/PMK.03/2007 tentang penyesuaian besarnya peredaran bruto bagi WP orang
pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan memakai norma
perhitungan penghasilan neto.
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said menyatakan kebijakan tersebut
diambil dengan pertimbangan besarnya peredaran bruto yang selama ini
berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi.
"Dalam kebijakan baru ini, besarnya peredaran bruto dalam satu
tahun bagi WP orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan neto dengan
memakai norma penghitungan penghasilan neto, diubah menjadi kurang dari
Rp1,8 miliar," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 7/1983
tentang Pajak Penghasilan diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2000 itu
mulai berlaku sejak tahun pajak 2007. Sebelumnya, besarnya peredaran bruto
kurang dari Rp600 juta setahun.
Samsuar menambahkan WP orang pribadi yang memenuhi persyaratan tersebut
dan bermaksud menghitung penghasilan netonya wajib memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka tiga bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan.
Penghitungan kewajiban PPh Badan/Pribadi dan PPN wajib pajak mengikuti
ketentuan umum sesuai UU No. 17/ 2000 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.
18/2000 tentang PPN Barang dan jasa dan Pajak penjualan atas barang mewah.
Namun, untuk memudahkan dan mengefektifkan pemungutan, terdapat
pengecualian bagi wajib pajak tertentu agar dapat menghitung kewajiban
pajaknya tidak mengikuti ketentuan umum, tapi menggunakan norma
Penghitungan khusus.
Dalam SK Dirjen Pajak No. Kep-536/PJ./2000-yang dengan Permenkeu baru
tersebut otomatis mesti direvisi-WP pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp600 juta setahun dan tak
memilih menyelenggarakan pembukuan, namun wajib menyelenggarakan
pencatatan, maka WP pribadi itu dalam memenuhi kewajiban pajak PPh Badan/Pribadinya
sehubungan dengan menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya dihitung
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Sebelum WP itu diperkenankan menghitung penghasilan netto usaha atau
pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto,
yang bersangkutan wajib memberitahukan penggunaan norma penghitungan
kepada Dirjen Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak
bersangkutan.
Oleh Bastanul Siregar |
| |||||||||||||||||