|
|
| ||||||||||||||||||
|
+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter |
|||||||||||||||||||
|
|
Tanpa tax holiday UU investasi tak menarik Selama hampir
dua dasawarsa China memberlakukan pengurangan pajak atau tax honeymoon
bagi investor asing, sekitar US$700 miliar dana dari penanam modal itu
berhasil dikantongi negeri tersebut.
Strategi yang ditempuh negara terpadat penduduknya di dunia ini
terbukti ampuh dalam menjaring investor mancanegara.
Setelah 20 tahun menjalani masa bulan madu dengan investor mancanegara,
akhirnya China memutuskan untuk bercerai dengan tax honeymoon, yang
rencananya 1 Januari 2008 melalui UU investasinya yang baru.
Menurut rencana, China akan mengenakan kewajiban sebesar 25% pajak dari
para investor mancanegara dan membuat perlakuan yang sama dengan investor
lokal. Keperca-yaan diri China dalam menge-luarkan langkah-langkah
strategis untuk berbulan madu atau bercerai dengan investor asing memang
patut diacungi jempol.
Strategi yang hampir sama juga dilakukan Thailand, Vietnam dan
Singapura dengan tax holiday-nya. Lalu apa yang dilakukan Indonesia dalam
menarik investor mancanegara?
Indonesia selama ini percaya diri tanpa harus menggunakan strategi
serupa seperti yang dilakukan China dan negara tetangga lainnya, meski
dengan langkah terseok-seok me-ngumpulkan miliaran US$ dari investor asing.
Namun, mulai 1 Januari 2007, RI sudah memberikan fasilitas pajak untuk
penanaman modal di bidang usaha dan atau daerah tertentu melalui PP
No.1/2007. Pertanyaannya, apakah insentif ini cukup menarik bagi investor?
Sepertinya tidak. Terbukti dari kegigihan DPR memperjuangkan bab, pasal
dan ayat mengenai fasilitas penanaman modal yang begitu detail dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal (PM).
Macan ompong
Konon RUU PM yang akan rampung dalam waktu dekat ini diduga bakal
seperti 'macan ompong' bila tidak disertai dengan kepastian fasilitas
semacam tax holiday bagi penanam modal.
Pembahasan RUU PM di DPR masih berkutat di seputar pemberian fasilitas.
Karena ada sekitar 24 butir dalam bab fasilitas penanaman modal yang belum
disetujui pemerintah, konon, masih menjadi perdebatan seru.
Dalam RUU PM, wakil rakyat mengusulkan a.l. pembebasan pajak
penghasilan (PPh) badan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday),
pengurangan PPh badan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu, hingga
keringanan atas pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak daerah dan
retribusi khususnya di bidang usaha/daerah/kawasan tertentu.
Namun, pemerintah tampaknya belum menentukan sikap soal fasilitas
semacam tax holiday bagi investor. Bahkan, pendirian pemerintah terkesan
terpecah menjadi dua aliran, terlihat dari surat Menteri Perindustrian
Fahmi Idris yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di
sisi lain beberapa Menteri terkesan kurang setuju soal fasilitas fiskal
tersebut.
Dalam surat itu, Menperin melaporkan perkembangan pembahasan RUU PM
yang berkaitan dengan strategi pengembangan industri nasional untuk
menyerap 12 juta tenaga kerja dan mencapai target pertumbuhan industri
8,6% per tahun selama 2005-2009.
Menperin dalam salinan suratnya yang diterima Bisnis, berpendapat skema
insentif perpajakan berupa pembebasan PPh badan dalam jangka waktu
tertentu perlu diberikan kepada industri tertentu yang memiliki sifat
industri pionir dan produk pionir (produk barang modal, peralatan
telekomunikasi dll).
Selain itu, meski PP No.1/ 2007 telah terakomodasi insentif bagi daerah
tertentu, investor sering menganggap hal itu tidak memadai untuk memulai
usaha di daerah yang masih baru, apalagi infrastruktunya belum tersedia.
Oleh karena itu, Menperin berpendapat investor harus diberi kesempatan
untuk memilih antara insentif pembebasan PPh badan atau insentif yang
melalui PP No.1/2007 untuk daerah yang belum berkembang dimaksud.
Konon, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara prinsip telah
menyetujui insentif pembebasan PPh badan ini.
Bukan barang baru
Padahal tax holiday bukan barang baru bagi Indonesia, karena ketika
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dijabat Hamzah
Haz (era Presiden Habibie) pernah diberlakukan melalui Keppres mengenai
pemberian fasilitas pajak ditanggung pemerintah terhadap 22 jenis industri
selama 10 tahun. Meski akhirnya Dana Moneter Internasional (IMF) meminta
dicabut fasilitas tersebut.
Begitu pula di era Soeharto pemberian fasilitas tax holiday diberikan
kepada enam perusahan. Dalam RUU PM yang digagas Kepala BKPM Theo Toemion
pun didalamnya ditemukan fasilitas tax holiday.
Semangat menarik investor melalui pemberian fasilitas fiskal itu
mestinya disikapi dengan positif.
Karena fakta yang terjadi pertumbuhan ekonomi (di atas 6%) dan
stabilitas ekonomi makro sepertinya hanya sebatas di atas kertas alias
semu kalau meminjam istilah para pelaku bisnis, karena ternyata nyaris
tidak menyentuh sektor riil.
Tanpa rangsangan fasilitas insentif dalam UU PM, tampaknya tidak akan
menjadi menarik seperti yang banyak ditunggu oleh para investor, termasuk
Jepang terkait kesepakatan kemitraan ekonomi (EPA).
Pada akhirnya, investor tidak akan menanamakan modalnya di Indonesia,
dan kembali berkilah masih menunggu RUU Ketenagakerjaan, RUU perpajakan,
dan banyak lagi hingga minimnya infrastruktur.
Mungkin mengejar pertumbuhan ekonomi 8,6% per tahun hanya tinggal mimpi,
apalagi untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga. (neneng.herbawati@bisnis.co.id)
Oleh Neneng Herbawati
|
| |||||||||||||||||