+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


 Sumber : Bisnis Indonesia 
Tanggal : 09 Maret
2007

Tanpa tax holiday UU investasi tak menarik

Selama hampir dua dasawarsa China memberlakukan pengurangan pajak atau tax honeymoon bagi investor asing, sekitar US$700 miliar dana dari penanam modal itu berhasil dikantongi negeri tersebut.

Strategi yang ditempuh negara terpadat penduduknya di dunia ini terbukti ampuh dalam menjaring investor mancanegara.

Setelah 20 tahun menjalani masa bulan madu dengan investor mancanegara, akhirnya China memutuskan untuk bercerai dengan tax honeymoon, yang rencananya 1 Januari 2008 melalui UU investasinya yang baru.

Menurut rencana, China akan mengenakan kewajiban sebesar 25% pajak dari para investor mancanegara dan membuat perlakuan yang sama dengan investor lokal. Keperca-yaan diri China dalam menge-luarkan langkah-langkah strategis untuk berbulan madu atau bercerai dengan investor asing memang patut diacungi jempol.

Strategi yang hampir sama juga dilakukan Thailand, Vietnam dan Singapura dengan tax holiday-nya. Lalu apa yang dilakukan Indonesia dalam menarik investor mancanegara?

Indonesia selama ini percaya diri tanpa harus menggunakan strategi serupa seperti yang dilakukan China dan negara tetangga lainnya, meski dengan langkah terseok-seok me-ngumpulkan miliaran US$ dari investor asing.

Namun, mulai 1 Januari 2007, RI sudah memberikan fasilitas pajak untuk penanaman modal di bidang usaha dan atau daerah tertentu melalui PP No.1/2007. Pertanyaannya, apakah insentif ini cukup menarik bagi investor?

Sepertinya tidak. Terbukti dari kegigihan DPR memperjuangkan bab, pasal dan ayat mengenai fasilitas penanaman modal yang begitu detail dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal (PM).

Macan ompong

Konon RUU PM yang akan rampung dalam waktu dekat ini diduga bakal seperti 'macan ompong' bila tidak disertai dengan kepastian fasilitas semacam tax holiday bagi penanam modal.

Pembahasan RUU PM di DPR masih berkutat di seputar pemberian fasilitas. Karena ada sekitar 24 butir dalam bab fasilitas penanaman modal yang belum disetujui pemerintah, konon, masih menjadi perdebatan seru.

Dalam RUU PM, wakil rakyat mengusulkan a.l. pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), pengurangan PPh badan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu, hingga keringanan atas pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak daerah dan retribusi khususnya di bidang usaha/daerah/kawasan tertentu.

Namun, pemerintah tampaknya belum menentukan sikap soal fasilitas semacam tax holiday bagi investor. Bahkan, pendirian pemerintah terkesan terpecah menjadi dua aliran, terlihat dari surat Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di sisi lain beberapa Menteri terkesan kurang setuju soal fasilitas fiskal tersebut.

Dalam surat itu, Menperin melaporkan perkembangan pembahasan RUU PM yang berkaitan dengan strategi pengembangan industri nasional untuk menyerap 12 juta tenaga kerja dan mencapai target pertumbuhan industri 8,6% per tahun selama 2005-2009.

Menperin dalam salinan suratnya yang diterima Bisnis, berpendapat skema insentif perpajakan berupa pembebasan PPh badan dalam jangka waktu tertentu perlu diberikan kepada industri tertentu yang memiliki sifat industri pionir dan produk pionir (produk barang modal, peralatan telekomunikasi dll).

Selain itu, meski PP No.1/ 2007 telah terakomodasi insentif bagi daerah tertentu, investor sering menganggap hal itu tidak memadai untuk memulai usaha di daerah yang masih baru, apalagi infrastruktunya belum tersedia.

Oleh karena itu, Menperin berpendapat investor harus diberi kesempatan untuk memilih antara insentif pembebasan PPh badan atau insentif yang melalui PP No.1/2007 untuk daerah yang belum berkembang dimaksud.

Konon, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara prinsip telah menyetujui insentif pembebasan PPh badan ini.

Bukan barang baru

Padahal tax holiday bukan barang baru bagi Indonesia, karena ketika Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dijabat Hamzah Haz (era Presiden Habibie) pernah diberlakukan melalui Keppres mengenai pemberian fasilitas pajak ditanggung pemerintah terhadap 22 jenis industri selama 10 tahun. Meski akhirnya Dana Moneter Internasional (IMF) meminta dicabut fasilitas tersebut.

Begitu pula di era Soeharto pemberian fasilitas tax holiday diberikan kepada enam perusahan. Dalam RUU PM yang digagas Kepala BKPM Theo Toemion pun didalamnya ditemukan fasilitas tax holiday.

Semangat menarik investor melalui pemberian fasilitas fiskal itu mestinya disikapi dengan positif.

Karena fakta yang terjadi pertumbuhan ekonomi (di atas 6%) dan stabilitas ekonomi makro sepertinya hanya sebatas di atas kertas alias semu kalau meminjam istilah para pelaku bisnis, karena ternyata nyaris tidak menyentuh sektor riil.

Tanpa rangsangan fasilitas insentif dalam UU PM, tampaknya tidak akan menjadi menarik seperti yang banyak ditunggu oleh para investor, termasuk Jepang terkait kesepakatan kemitraan ekonomi (EPA).

Pada akhirnya, investor tidak akan menanamakan modalnya di Indonesia, dan kembali berkilah masih menunggu RUU Ketenagakerjaan, RUU perpajakan, dan banyak lagi hingga minimnya infrastruktur.

Mungkin mengejar pertumbuhan ekonomi 8,6% per tahun hanya tinggal mimpi, apalagi untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga. (neneng.herbawati@bisnis.co.id)

Oleh Neneng Herbawati
Wartawan Bisnis Indonesia

 

Periksa Email

Member ID:

Password:

FREE !
Klik disini untuk mendaftar

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy