|
Sumber
: Bisnis Indonesia
Tanggal : 16 Januari
2008
UU PPh & UU PPN ditabrak
Uji keabsahan PP tarif PPh emiten
Rasanya semua pihak ingin melihat bursa Indonesia tumbuh gemilang.
Dengan begitu, bursa bisa menjadi sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu
mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan
kepemilikan publik pada perusahaan terbuka
Cita-cita semacam itu pula yang menjadi dasar ketika pemerintah
menerbitkan PP No. 81/2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, pada
akhir tahun lalu. Sebuah kepedulian yang luar biasa dari pemerintah kepada
perseroan terbuka.
Perusahaan terbuka yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan
penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif tertinggi. Kini
tarif tertinggi PPh untuk wajib pajak badan, seperti diatur pada Pasal 17
UU Pajak Penghasilan, adalah 30%. Tapi dengan PP ini, mereka cukup
membayar 25%.
Fasilitas fiskal ini diberikan kepada emiten yang memenuhi empat syarat.
Pertama, jumlah kepemilikan saham publik mencapai 40% atau lebih dari
keseluruhan saham disetor. Kedua, saham publik tersebut dimiliki paling
sedikit oleh 300 pihak.
Ketiga, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari
keseluruhan saham disetor. Keempat, ketiga syarat itu harus dipenuhi
paling singkat enam bulan dalam jangka waktu satu tahun.
Jika dalam satu tahun pajak tertentu, salah satu lebih syarat tersebut
tidak terpenuhi, insentif penurunan tarif tersebut otomatis melayang.
Langgar UU PPh
Ide mengenai penurunan tarif untuk emiten muncul dalam RUU Pajak
Penghasilan, yang akhir tahun lalu gagal diselesaikan pembahasannya oleh
pemerintah dan DPR. RUU PPh menjanjikan penurunan tarif PPh secara
bertahap dari 30% menjadi 28% (dua tahun setelah UU berlaku) dan 25%
(setelah lima tahun berlaku).
Khusus untuk perusahaan terbuka, dengan syarat-syarat tertentu, masa mulai
diberlakukannya penurunan tarif dipercepat. Dengan demikian, perbedaan
tarif antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup hanya perbedaan
sementara. Emiten menikmati tiga tahun lebih awal dibandingkan dengan
perusahaan lain.
Fasilitas ini tampaknya merupakan kompromi antara pemerintah dan dunia
usaha. Sebelumnya, para pengusaha, terutama Kadin Indonesia ngotot agar
perusahaan terbuka yang sudah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian
dari akuntan publik, surat pemberitahuan pajaknya tidak perlu diperiksa
aparat pajak. Namun, ide ini ditolak pemerintah.
Jika RUU PPh berhasil disahkan sebelum akhir 2007, kehadiran PP 81/2007
sebenarnya tidak perlu. Sebab, apa yang diatur dalam PP tersebut
sebenarnya merupakan bagian dari perubahan UU PPh.
Ketika RUU PPh gagal disahkan, pemerintah mengambil jalan pintas dengan
menerbitkan PP. Sayang, ada beberapa catatan penting terkait dengan
keabsahan PP ini sebagai dasar pemberian insentif bagi para emiten.
UU PPh yang berlaku sekarang ini memang memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk menurunkan tarif tertinggi menjadi 25% dengan
undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2. Pasal ini
selengkapnya berbunyi:
Dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%.
Namun, pasal ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah harus memerhatikan
bagaimana penjelasan atas pasal tersebut. Sebab batang tubuh dan
penjelasan adalah bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu
kesatuan dari sebuah UU.
Penjelasan Pasal 17 ayat (2) selengkapnya berbunyi:
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan diberlakukan
secara nasional, dimulai per 1 Januari dan diumumkan selambat-lambatnya
dua bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh
pemerintah kepada DPR Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka
penyusunan RAPBN.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penurunan tarif PPh
menjadi maksimal 25% untuk WP badan hanya bisa dilakukan bila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
• Diatur dengan Peraturan Pemerintah;
• Diberlakukan nasional;
• Mulai berlaku 1 Januari;
• Diumumkan selambat-lambatnya dua
bulan sebelum tarif baru berlaku; dan
Disampaikan kepada DPR dalam rangka pembahasan RAPBN.
Jika dicermati dengan seksama, pembentukan PP No. 81/2007 hanya memenuhi
dua dari lima syarat yang diatur UU yaitu syarat pertama dan ketiga,
sedangkan syarat kedua dan keempat jelas-jelas tidak terpenuhi.
Syarat kedua mengharuskan pemerintah berlaku adil, tidak membeda-bedakan
antara perusahaan terbuka dan tertutup.
Mungkin perlu dikaji secara benar-benar, apakah ada jaminan bahwa
perusahaan terbuka lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
dibandingkan dengan perusahaan tertutup.
Jika tidak ada jaminan, alasan untuk memberikan insentif bagi perusahaan
terbuka sudah kehilangan konsepsi.
Bagaimana dengan syarat kelima? Syarat ini tidak sepenuhnya terpenuhi.
Pemerintah memang membahas RUU APBN 2008 dengan asumsi tarif PPh badan
25%. Tapi penurunan tarif itu terkait dengan konteks pembahasan RUU PPh,
bukan dengan PP sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2.
Pintu insentif
Satu-satunya pintu bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak
penghasilan bagi dunia usaha, diatur dalam Pasal 31A yang implementasinya
sudah dilakukan melalui PP No. 1/2007 tentang Pemberian Insentif Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Sektor Tertentu dan atau di Daerah Tertentu
PP ini memang tidak laku di pasar. Tapi apa boleh buat, UU hanya memberi
alat itu kepada pemerintah.
Penjelasan Pasal 31A seharusnya menjadi pegangan bagi Presiden sebelum
menerbitkan PP 81/2007. Di sana secara jelas ditulis, salah satu prinsip
yang perlu dipegang teguh di dalam UU Perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak.
Para ahli hukum dan ahli perpajakan perlu mengkaji lebih serius, apakah PP
81/ 2007 ini bertentangan atau tidak dengan UU PPh. Bukan tarif 25% yang
perlu dipersoalkan, tapi diskriminasi pemerintah atas wajib pajak badan.
Mengapa perseroan terbuka diberi penurunan tarif, sedangkan wajib pajak
badan lainnya (selain badan hukum perseroan terbuka) tidak?
Jika berdasarkan kajian oleh para ahli itu menyimpulkan bahwa PP ini sudah
memenuhi hukum, tidak masalah PP ini terus jalan.
Tapi bila PP ini menabrak UU, sudah sepantasnya Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono diingatkan. Sayang Mahkamah Agung tidak mempunyai hak aktif
untuk melakukan judicial review terhadap peraturan pelaksana di bawah UU.
Atau ada pihak yang berminat mengajukan judicial review ke MA?
Masalah ini perlu menjadi perhatian serius karena ini menyangkut
konsekuensi yang sangat serius. Pelanggaran terhadap UU oleh seorang
presiden bisa berujung pada pemakzulan.
Presiden dan para pembantu presiden seharusnya belajar dari kesalahan Pak
Harto dengan Orde Barunya. Kasus proyek mobil nasional atau lebih dikenal
kasus mobil Timor bisa menjadi contoh.
Sampai hari ini, proyek yang lahir dari Keputusan Presiden Soeharto itu,
masih menyisakan masalah. Bahkan tiga hari lalu, Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati menandatangani surat kuasa khusus kepada Jaksa Agung
untuk menangani masalah Timor yang tidak kunjung selesai.
(parwito@bisnis.co.id)
Oleh Parwito
Wartawan Bisnis Indonesia
|
|
|