+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


 Sumber : Bisnis Indonesia 
Tanggal : 16 April
2007

Perlukah wajib pajak menyampaikan SPT?

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2 April 2007 merupakan saat terakhir bagi wajib pajak (WP) menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2006.

SPT yang disampaikan baik itu atas SPT PPh badan, PPh orang pribadi, maupun PPh Pasal 21. Dikatakan berbeda karena sebelumnya batas waktu penyampaian adalah 31 Maret.

Namun, karena 31 Maret 2007 hari libur besar (Maulid Nabi Muhammad SAW), sehingga perlu ada kebijakan khusus. Ini telah diinformasikan secara luas melalui pengumuman Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Nomor PENG-02/PJ.9/2007.

Seandainya ada WP yang menyampaikan SPT lewat tanggal ini, apakah tetap diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Secara dinas, tetap diterima. Namun, telah masuk kategori terlambat kecuali WP mengajukan perpanjangan atau penundaan penyampaian SPT dan telah disetujui KPP.

Pertanyaan yang terkadang muncul di masyarakat, seberapa perlukah WP harus menyampaikan SPT? Bukankah ini akan menambah beban, baik waktu, tenaga maupun biaya secara massal? Bukankah setiap bulan sudah dipotong pajaknya? Toh, yang dilaporkan sama jumlahnya dengan yang ada dalam bukti potong pajak. Apalagi jumlahnya tidak besar.

Persoalannya di sini, bukanlah semata hanya melaporkan SPT. Yakni dokumen dengan formulasi yang telah ditetapkan bentuk dan isinya.

Namun, ada nuansa lebih dalam lagi, yakni sebagai bentuk tanggung jawab warga negara kepada negaranya.

Dalam hal ini, bukan berarti bahwa yang membayar pajak dengan jumlah besar, maka tanggung jawabnya kepada negara juga telah besar. Demikian juga sebaliknya. Melainkan, besar kecilnya pajak yang dibayar dan dilaporkan dalam SPT adalah sama di hadapan negara.

Sebagai kontraprestasinya, semua masyarakat sama-sama (equality) dapat menikmati fasilitas umum yang disediakan oleh negara tanpa terkecuali. Bahkan oleh warga negara yang tidak membayar pajak sekalipun. Inilah karakteristik dari pajak, yang membedakannya dari pembayaran lainnya kepada negara.

Ada dua hal pokok yang perlu dicermati, mengapa perlu menyampaikan SPT. Pertama, dari aspek yuridis formal, dan kedua, aspek material.

Wajib menyampaikan

Secara yuridis formal, Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengamanatkan bahwa "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan ..... serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan". Pengisian SPT ini haruslah dengan benar, jelas, dan lengkap.

Karena diamanatkan dalam UU dan bersifat wajib, berarti mengikat kepada seluruh WP. UU KUP merupakan hukum publik, sehingga setiap warga negara wajib mematuhi dan melaksanakan. Bagi yang tidak mematuhi dan melaksanakan kewajiban kenegaraan ini, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya di bidang perpajakan.

UU KUP menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh WP, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan bila menyangkut tindak pidana, dikenakan sanksi pidana.

Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP merupakan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan. Dalam Pasal 38 disebutkan. "Setiap orang yang karena kealpaannya : a) tidak menyampaikan SPT; atau b) menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar".

Sedangkan Pasal 39 di antaranya menyebutkan. "Setiap orang yang dengan sengaja : b) tidak menyampaikan SPT; atau c) menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; ... sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar".

Ketentuan ini bukanlah untuk menakut-nakuti. Melainkan, sebagai hukum publik memberikan rasa penghormatan bagi mereka yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan, tidak terkena tindak pidana.

Namun, bagi yang sebaliknya, sudah sewajarnya terkena tindak pidana. Karena dengan tindakannya itu, hak masyarakat untuk mendapatkan tersedianya barang publik dan fasilitas umum menjadi terhambat. Yakni seharusnya ada pajak yang terbayar untuk membiayai barang publik dan fasilitas umum, menjadi tidak ada.

Hakikat penghasilan

Yang tidak kalah pentingnya adalah hakikat penghasilan (material) itu sendiri, yang dilaporkan dalam SPT. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa yang dilaporkan dalam SPT di antaranya adalah penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan disebutkan, "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun".

Dalam hal ini, yang sering diartikan oleh WP bahwa yang dilaporkan dalam SPT adalah hanya penghasilan yang diterima dari penghasilan atau gaji saja.

Padahal, tidak tertutup kemungkinan ada penghasilan lain dari pekerjaan yang lain atau kegiatan lain yang dilakukan. Sehingga cukup sering yang dilaporkan hanya dari penghasilan dari pekerjaannya, yang tertera dari lampiran 1721 (SPT PPh Pasal 21).

Bila memang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan, tidak jadi soal.

Namun, bila ada sumber penghasilan lain. Misalnya, mempunyai rumah kos atau kontrakan, mengajar/dosen, nara sumber/pembicara seminar (sejenis), memberikan konsultasi, warung, wartel, menyewakan kendaraan atau peralatan, fee atas suatu kegiatan, dan lainnya. Termasuk juga bila ada sumbangan atau bantuan yang diterima. Penghasilan ini bisa jadi terlupa, padahal juga harus dimasukkan.

Bahkan atas penghasilan istri dan anak yang masih dalam tanggungan, semuanya harus digunggungkan atau dijumlahkan. Inilah hakikat dari penghasilan dalam SPT.

Jadi pengertian penghasilan itu bersifat world wide income dan unlimited dalam stau keluarga. Hanya, ada yang menjadi objek pajak dan ada yang tidak sebagai objek pajak.

Partisipasi dan kepatuhan sebagai warga negara dalam perpajakan, merupakan pilar untuk memandirikan bangsa dan negara kita.

Tidak salah kita resapi kata bijak "apa yang telah kita perbuat (bayar pajak) kepada negara, bukan apa yang telah minta kepada negara". Karena tanpa diminta, tugas negara menyediakan barang publik dan fasilitas umum.

Oleh Liberti Pandiangan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

 

Periksa Email

Member ID:

Password:

FREE !
Klik disini untuk mendaftar

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy