+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


 Sumber : Bisnis Indonesia 
Tanggal : 17 Oktober 2005

Pengenaan PPh atas uplift

Bisnis Indonesia edisi 19 dan 26 September 2005, menulis tentang perlakuan PPh atas uplift di industri hulu migas.

Dalam mengilustrasikan terjadinya uplift, Rachmanto Surahmat, Tax Partner pada Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja Consult, menjelaskan Pertamina mempunyai wilayah kerja yang dikerjakan sendiri (Pertamina's own operation).

Pertamina kemudian mengajak kontraktor lain untuk ikut mengerjakan wilayah kerja miliknya dengan perbandingan participating interest tertentu, misalnya 50%:50%. Sehingga Pertamina akan berdiri sejajar dengan kontraktor, yaitu Pertamina juga bertindak sebagai kontraktor.

Dengan pola ini, Pertamina juga harus menanggung pembiayaan pengelolaan wilayah kerja tersebut sesuai dengan participating interest-nya. Dalam hal Pertamina belum bisa memberikan kontribusi pembiayaan dimaksud, maka kontraktor akan menalangi dulu.

Saat wilayah kerja sudah mulai berproduksi, kontraktor akan melakukan uplift (untuk mendapatkan kembali dana talangan yang telah dikeluarkannya beserta tambahannya).

Berdasarkan ilustrasi tersebut, Rachmanto kemudian mendefinisikan uplift sebagai bentuk financing scheme untuk membayar kewajiban Pertamina dalam bentuk in-kind (crude oil). Uplift diartikan sebagai cara kontraktor untuk memperoleh kembali investasi yang dikeluarkan dalam rangka menalangi dana yang seharusnya menjadi kewajiban Pertamina.

Uplift tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu investasi (berupa dana talangan yang seharusnya menjadi beban Pertamina) dan selisih antara nilai investasi pada saat dilakukan talangan dengan nilainya pada saat realisasi.

Karena uplift didefinisikan seperti tersebut di atas, Rachmanto berpendapat yang menjadi objek pajak penghasilan adalah kenaikan nilai investasi tersebut, bukan keseluruhan jumlah uplift.

Mempelajari pendapat tersebut, penulis merasa perlu untuk ikut berbagi pemikiran terkait dengan pengalaman dalam berinteraksi dengan uplift.

Pengertian Uplift

Penulis sependapat dengan ilustrasi Rachmanto dalam menjelaskan proses terjadinya uplift, tapi tidak untuk pengertian uplift.

Untuk mendapatkan definisi uplift, penulis akan mengutip contoh ketentuan yang diatur dalam suatu Enhanced Oil Recovery Contract sebagai berikut:

Pertamina shall reimburse contractor an amount equal to all funds provided by contractor for Pertamina's Participating Interest share in the Pilot Program and development of Enhanced Oil Recovery Operations subject and limited to the following method:

Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift thereon - out of sixty-five percent (65%) of Pertamina's entitlement of contractor's Participating Interest share of Incremental Oil.

Non-Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift on such Non-Capital Costs but without Operation Expenses - out of one hundred percent (100%) of Pertamina's Participating Interest share of Incremental Oil provided that PERTAMINA's Participating Interest share of Operation Expenses shall be reimbursed preferentially over the other Non-Capital Costs.

Secara matematis, misalkan dalam suatu tahun kontraktor menyediakan dana talangan US$9 juta yang digunakan untuk Capital Costs US$2 juta, Non-Capital Costs US$3 juta, dan Operating Expenses US$4 juta, maka kontraktor akan mendapatkan kembali dana talangan yang telah dikeluarkannya sejumlah US$9 juta tersebut ditambah uplift sebesar US$1,5 juta (30% x US$2 juta dan 30% x US$3 juta).

Jadi, dengan mengeluarkan investasi sebesar US$9 juta, kontraktor akan mendapatkan pengembalian sebesar US$10,5 juta.

Oleh Rachmanto, nilai pengembalian sebesar US$10,5 juta itu disebut dengan uplift. Padahal, berdasarkan kutipan kontrak di atas telah cukup jelas bahwa uplift adalah nilai tambahan yang harus dibayar Pertamina selain pokok dana talangan, yaitu yang sebesar US$1,5 juta. Dalam laporan yang terkait dengan uplift ini, juga telah dibedakan antara pembayaran pokok dana talangan dan pembayaran uplift.

Oleh karena itu, definisi uplift dapat diluruskan menjadi kompensasi/ imbalan sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh kontraktor, yang harus dibayar Pertamina dalam bentuk crude oil.

Pendapat Rachmanto yang menyatakan uplift terdiri dari dua komponen, yaitu nilai investasi (dana talangan) dan kenaikan nilai investasi, pernah juga dianut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Surat Nomor S-586/PJ.42/2001, Direktur Pajak Penghasilan menegaskan bahwa uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina.

Pada 11 Juli 2005, dengan Surat Nomor S-156/PJ./2005, Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Uplift sebagai objek PPh

Apabila definisi uplift diluruskan menjadi kompensasi/imbalan sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh kontraktor, maka tentu Rachmanto akan setuju bila dikatakan bahwa uplift adalah objek pajak penghasilan.

Dalam tulisannya, Rachmanto tidak menyatakan uplift bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dia berpendapat yang menjadi objek pajak penghasilan adalah kenaikan nilai investasinya, bukan keseluruhan nilai yang harus di-reimburse oleh Pertamina. Pendapat ini senada dengan Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001.

Meskipun Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ./2005 tidak menjelaskan mengenai pengertian uplift, pada praktiknya, Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala KPP telah mengambil sikap bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan memang hanya sebatas nilai kenaikan investasinya.

Kembali ke contoh matematis sebelumnya, Kepala KPP tidak menerbitkan SKPKB atas objek pajak sebesar US$10,5 juta, tetapi atas uplift yang nilainya sebesar US$1,5 juta.

Oleh Gunawan Pribadi
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada KPP Badora Dua

 

Periksa Email

Member ID:

Password:

FREE !
Klik disini untuk mendaftar

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy