|
|
| ||||||||||||||||||
|
+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter |
|||||||||||||||||||
|
|
Pengenaan PPh atas uplift Bisnis
Indonesia edisi 19 dan 26 September 2005, menulis tentang perlakuan PPh
atas uplift di industri hulu migas.
Dalam mengilustrasikan terjadinya uplift, Rachmanto Surahmat, Tax
Partner pada Prasetio, Sarwoko, & Sandjaja Consult, menjelaskan
Pertamina mempunyai wilayah kerja yang dikerjakan sendiri (Pertamina's own
operation).
Pertamina kemudian mengajak kontraktor lain untuk ikut mengerjakan
wilayah kerja miliknya dengan perbandingan participating interest tertentu,
misalnya 50%:50%. Sehingga Pertamina akan berdiri sejajar dengan
kontraktor, yaitu Pertamina juga bertindak sebagai kontraktor.
Dengan pola ini, Pertamina juga harus menanggung pembiayaan pengelolaan
wilayah kerja tersebut sesuai dengan participating interest-nya. Dalam hal
Pertamina belum bisa memberikan kontribusi pembiayaan dimaksud, maka
kontraktor akan menalangi dulu.
Saat wilayah kerja sudah mulai berproduksi, kontraktor akan melakukan
uplift (untuk mendapatkan kembali dana talangan yang telah dikeluarkannya
beserta tambahannya).
Berdasarkan ilustrasi tersebut, Rachmanto kemudian mendefinisikan
uplift sebagai bentuk financing scheme untuk membayar kewajiban Pertamina
dalam bentuk in-kind (crude oil). Uplift diartikan sebagai cara kontraktor
untuk memperoleh kembali investasi yang dikeluarkan dalam rangka menalangi
dana yang seharusnya menjadi kewajiban Pertamina.
Uplift tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu investasi (berupa dana
talangan yang seharusnya menjadi beban Pertamina) dan selisih antara nilai
investasi pada saat dilakukan talangan dengan nilainya pada saat realisasi.
Karena uplift didefinisikan seperti tersebut di atas, Rachmanto
berpendapat yang menjadi objek pajak penghasilan adalah kenaikan nilai
investasi tersebut, bukan keseluruhan jumlah uplift.
Mempelajari pendapat tersebut, penulis merasa perlu untuk ikut berbagi
pemikiran terkait dengan pengalaman dalam berinteraksi dengan uplift.
Pengertian Uplift
Penulis sependapat dengan ilustrasi Rachmanto dalam menjelaskan proses
terjadinya uplift, tapi tidak untuk pengertian uplift.
Untuk mendapatkan definisi uplift, penulis akan mengutip contoh
ketentuan yang diatur dalam suatu Enhanced Oil Recovery Contract sebagai
berikut:
Pertamina shall reimburse contractor an amount equal to all funds
provided by contractor for Pertamina's Participating Interest share in the
Pilot Program and development of Enhanced Oil Recovery Operations subject
and limited to the following method:
Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30% uplift
thereon - out of sixty-five percent (65%) of Pertamina's entitlement of
contractor's Participating Interest share of Incremental Oil.
Non-Capital Costs, as defined in the Accounting Procedure plus a 30%
uplift on such Non-Capital Costs but without Operation Expenses - out of
one hundred percent (100%) of Pertamina's Participating Interest share of
Incremental Oil provided that PERTAMINA's Participating Interest share of
Operation Expenses shall be reimbursed preferentially over the other
Non-Capital Costs.
Secara matematis, misalkan dalam suatu tahun kontraktor menyediakan
dana talangan US$9 juta yang digunakan untuk Capital Costs US$2 juta,
Non-Capital Costs US$3 juta, dan Operating Expenses US$4 juta, maka
kontraktor akan mendapatkan kembali dana talangan yang telah
dikeluarkannya sejumlah US$9 juta tersebut ditambah uplift sebesar US$1,5
juta (30% x US$2 juta dan 30% x US$3 juta).
Jadi, dengan mengeluarkan investasi sebesar US$9 juta, kontraktor akan
mendapatkan pengembalian sebesar US$10,5 juta.
Oleh Rachmanto, nilai pengembalian sebesar US$10,5 juta itu disebut
dengan uplift. Padahal, berdasarkan kutipan kontrak di atas telah cukup
jelas bahwa uplift adalah nilai tambahan yang harus dibayar Pertamina
selain pokok dana talangan, yaitu yang sebesar US$1,5 juta. Dalam laporan
yang terkait dengan uplift ini, juga telah dibedakan antara pembayaran
pokok dana talangan dan pembayaran uplift.
Oleh karena itu, definisi uplift dapat diluruskan menjadi kompensasi/
imbalan sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh
kontraktor, yang harus dibayar Pertamina dalam bentuk crude oil.
Pendapat Rachmanto yang menyatakan uplift terdiri dari dua komponen,
yaitu nilai investasi (dana talangan) dan kenaikan nilai investasi, pernah
juga dianut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Surat Nomor S-586/PJ.42/2001, Direktur Pajak Penghasilan
menegaskan bahwa uplift mempunyai karakteristik yang dapat dipersamakan
sebagai pengembalian pinjaman berikut bunga, sehingga uplift sebagai objek
pajak penghasilan hanyalah sebatas selisih lebih nilai jual uplift di atas
jumlah yang merupakan bagian kewajiban partisipasi Pertamina.
Pada 11 Juli 2005, dengan Surat Nomor S-156/PJ./2005, Surat Direktur
Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Uplift sebagai objek PPh
Apabila definisi uplift diluruskan menjadi kompensasi/imbalan
sehubungan dengan pemanfaatan dana talangan yang disediakan oleh
kontraktor, maka tentu Rachmanto akan setuju bila dikatakan bahwa uplift
adalah objek pajak penghasilan.
Dalam tulisannya, Rachmanto tidak menyatakan uplift bukan merupakan
objek pajak penghasilan. Dia berpendapat yang menjadi objek pajak
penghasilan adalah kenaikan nilai investasinya, bukan keseluruhan nilai
yang harus di-reimburse oleh Pertamina. Pendapat ini senada dengan Surat
Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001.
Meskipun Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-156/PJ./2005 tidak
menjelaskan mengenai pengertian uplift, pada praktiknya, Direktur Jenderal
Pajak cq. Kepala KPP telah mengambil sikap bahwa yang menjadi objek pajak
penghasilan memang hanya sebatas nilai kenaikan investasinya.
Kembali ke contoh matematis sebelumnya, Kepala KPP tidak menerbitkan
SKPKB atas objek pajak sebesar US$10,5 juta, tetapi atas uplift yang
nilainya sebesar US$1,5 juta.
Oleh Gunawan Pribadi
|
| |||||||||||||||||