+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


 Sumber : Bisnis Indonesia 
Tanggal : 20 Maret 2006

Pajak uang pesangon

Pertanyaan:

Bagaimana peraturan pajak terhadap uang pesangon yang akan diterima seseorang yang mengalami PHK? Apakah dana DPLK dan Jamsostek yang diterimanya juga dikenakan pajak?

Ferry
Jakarta

Jawab:

Mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon, dan penarikan dana pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Jamsostek dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Yang dijadikan dasar soal itu adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 5 ayat 1 huruf d dari peraturan di atas, mengatur penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan pembayaran lain sejenis.

Selanjutnya, pengenaan tarif atas penarikan dana pensiun diatur berdasarkan cara pembayaran dana pensiun itu. Jika pembayaran dilakukan secara bulanan, maka tarif Pasal 17 UU No. 17/2000 diterapkan atas penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, jika uang pensiun dibayarkan sekaligus oleh DPLK atau Jamsostek, maka tarif Pasal 17 UU No. 17/2000 diterapkan atas penghasilan bruto dengan ketentuan sebagai berikut:

penghasilan bruto Rp25 juta-Rp50 juta sebesar 5%;

 

  • penghasilan bruto Rp50 juta-Rp100 juta sebesar 10%;

     

  • penghasilan bruto Rp100 juta-Rp200 juta sebesar 15%;

     

  • penghasilan bruto di atas Rp200 juta sebesar 25%.

    Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) atas jumlah penghasilan bruto Rp25 juta atau kurang.

    Pengenaan tarif pajak atas pembayaran uang pensiun yang dibayarkan sekaligus seperti di atas juga berlaku untuk pembayaran pesangon.

    Pengenaan PPh Pasal 21 atas dana pensiun dari DPLK dan Jamsostek ini hanya dilakukan satu kali, yaitu saat dilakukan penarikan dana oleh karyawan yang bersangkutan. Iuran kepada Dana pensiun yang diakui, dibayar oleh pemberi kerja bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Sedangkan iuran kepada dana pensiun dibayar sendiri oleh karyawan yang bersangkutan diperlakukan sebagai pengurang dalam menghitung PPh 21 atas gaji yang diterima karyawan.

    Oleh karena iuran kepada dana pensiun tersebut belum dikenakan pajak pada saat dibayar, maka pengenaan PPh Pasal 21 pada saat dana pensiun tersebut ditarik.

    Oleh Rachmanto Surahmat

 

Periksa Email

Member ID:

Password:

FREE !
Klik disini untuk mendaftar

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy