|
|
| ||||||||||||||||||
|
+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter |
|||||||||||||||||||
|
|
Pajak uang pesangon Pertanyaan:
Bagaimana peraturan pajak terhadap uang pesangon yang akan diterima
seseorang yang mengalami PHK? Apakah dana DPLK dan Jamsostek yang
diterimanya juga dikenakan pajak?
Ferry Jawab:
Mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas uang pesangon,
dan penarikan dana pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan
Jamsostek dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Yang dijadikan dasar soal itu adalah Keputusan Dirjen Pajak No.
KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pasal 5 ayat 1 huruf d dari peraturan di atas, mengatur penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 adalah uang tebusan pensiun, uang pesangon,
uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, dan pembayaran lain sejenis.
Selanjutnya, pengenaan tarif atas penarikan dana pensiun diatur
berdasarkan cara pembayaran dana pensiun itu. Jika pembayaran dilakukan
secara bulanan, maka tarif Pasal 17 UU No. 17/2000 diterapkan atas
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP).
Namun, jika uang pensiun dibayarkan sekaligus oleh DPLK atau Jamsostek,
maka tarif Pasal 17 UU No. 17/2000 diterapkan atas penghasilan bruto
dengan ketentuan sebagai berikut:
penghasilan bruto Rp25 juta-Rp50 juta sebesar 5%;
Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) atas jumlah penghasilan bruto Rp25 juta atau kurang.
Pengenaan tarif pajak atas pembayaran uang pensiun yang dibayarkan
sekaligus seperti di atas juga berlaku untuk pembayaran pesangon.
Pengenaan PPh Pasal 21 atas dana pensiun dari DPLK dan Jamsostek
ini hanya dilakukan satu kali, yaitu saat dilakukan penarikan dana
oleh karyawan yang bersangkutan. Iuran kepada Dana pensiun yang diakui,
dibayar oleh pemberi kerja bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
Sedangkan iuran kepada dana pensiun dibayar sendiri oleh karyawan yang
bersangkutan diperlakukan sebagai pengurang dalam menghitung PPh 21
atas gaji yang diterima karyawan.
Oleh karena iuran kepada dana pensiun tersebut belum dikenakan
pajak pada saat dibayar, maka pengenaan PPh Pasal 21 pada saat dana
pensiun tersebut ditarik.
Oleh Rachmanto Surahmat
|
| |||||||||||||||||