+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


 Sumber : Kompas Cyber Media 
Tanggal : 23 Nopember 2006

RUU Pajak Tanpa Batas Waktu


Ditjen Pajak Diusulkan Menjadi Badan Penerimaan Perpajakan

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Perubahan Undang-Undang Perpajakan gagal menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan undang-undang tersebut. Karena itu, target waktu pengesahan undang-undang pajak yang sangat ditunggu dunia usaha dan investor itu pun menjadi tidak jelas.

Kegagalan tersebut terjadi dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Undang-Undang Perpajakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (22/11).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disingkat KUP) yang saat ini dibahas merupakan salah satu pertaruhan dalam memperbaiki iklim investasi. Oleh karena itu, pemerintah bersedia memenuhi jadwal pembahasan hingga Desember 2006.

"Kami akan memenuhi jadwal ini, apalagi UU ini sangat ditunggu-tunggu. Kami siap menyediakan waktu dan diri untuk membahasnya," ujarnya.

Keinginan untuk menetapkan batas waktu pembahasan RUU Perpajakan diungkapkan beberapa anggota pansus, antara lain Didik J Rachbini (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN), Harry Azhar Aziz (Partai Golkar), dan Jacobus Mayong Padang (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Namun, keinginan mereka ditentang anggota pansus lainnya, antara lain Ketua Pansus Herman Widyananda dan Wakil Ketua Pansus Max Moein.

Didik mengatakan, batas waktu sebaiknya ditetapkan terlebih dahulu untuk RUU KUP sebelum RUU lainnya, yakni RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Batas waktu diperlukan karena DPR telah dicap sebagai lembaga penghambat RUU.

"Batas waktu ini bisa ditetapkan sesuai kemampuan. Ini diperlukan karena kemampuan DPR untuk menyelesaikan undang-undang sangat rendah. Saya mengusulkan agar masa sidang untuk RUU Pajak diperpanjang dari 8 Desember. Jangan sampai RUU Pajak ini malah semakin tidak jelas setelah masuk ke DPR," ujarnya.

Harry Azhar Aziz mengatakan, penetapan batas waktu bukan sesuatu yang tidak wajar dalam pembahasan RUU karena untuk pertama kalinya DPR telah menyetujui batas waktu untuk RUU Pajak Daerah dan Retribusi. Batas waktu penyelesaian RUU Pajak Daerah dan Retribusi ditetapkan paling cepat pada masa sidang ketiga dan paling lambat masa sidang keempat 2007.

Dipatahkan

Batas waktu diperlukan agar jika pembahasan RUU gagal, DPR bisa menetapkan keputusan sementara atas RUU itu, yakni bisa menolaknya atau melanjutkan. Penetapannya dapat dilakukan dengan memperhitungkan masa voting atau masa pembahasannya. "Semuanya bisa dibuat rasional meskipun dibahas secara politik, yang penuh dengan ketidakpastian," kata Harry.

Keinginan tersebut dipatahkan Ketua Pansus sekaligus pemimpin rapat kerja Herman Widyananda. Menurut Herman, batas waktu tidak bisa ditetapkan karena khawatir dengan kualitas RUU Pajak yang dihasilkan nantinya.

"Saya sangat menjunjung tinggi batas waktu, tetapi dalam masalah politik, hal tersebut sulit dilakukan," katanya.

Pada akhirnya, seluruh perserta rapat kerja menyetujui keputusan akhir Ketua Panitia Khusus Rancangan Perubahan Undang-Undang Perpajakan tersebut sehingga tiga paket RUU Perpajakan itu dibahas tanpa target waktu.

Rapat kerja pertama pembahasan RUU Pajak tersebut menyelesaikan empat agenda sekaligus, yakni penyampaian pengantar mini fraksi, pengesahan hasil kompilasi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUP, pengesahan program kerja, serta pengesahan mekanisme dan tata cara pembahasan. Pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU KUP secara simultan setiap hari mulai 22 November 2006, siang dan malam.

Dalam penyampaian pengantar mini fraksi-fraksi, terdapat beberapa isu yang mengemuka, antara lain usulan F-PAN tentang pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan sebagai pengganti Ditjen Pajak. Badan itu independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Badan tersebut sama seperti Internal Revenue Services (IRS) di Amerika Serikat dan National Tax Services (NTS) di Korea Selatan," ujar Juru Bicara F-PAN Marwoto Mitrohardjono.

Marwoto mengatakan, pihaknya juga mengusulkan agar pasal-pasal tentang sanksi pidana dan sanksi administrasi dibedakan antara pembayar pajak badan dan orang pribadi. Pengajuan keberatan yang tidak menunda kewajiban membayar pajak perlu dipertahankan karena sangat memengaruhi penerimaan pajak tahun berjalan.

"Selain itu, kami mengusulkan pemberian premi penerimaan pajak sebagai insentif dalam pengumpulan penerimaan sehingga bisa memotivasi petugas dan diharapkan bisa menurunkan korupsi dan kolusi di bidang perpajakan," katanya. (OIN)

 

Periksa Email

Member ID:

Password:

FREE !
Klik disini untuk mendaftar

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy