![]() |
|
| Your online tax center |
| + Free Email + Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter + |
PPN ATAS BIRO PERJALANAN WISATA
Yth, yang ingin saya tanyakan untuk
pengenaan PPN atas penjualan tiket pswt udara luar negeri apakah
terutang PPN ? demikian juga untuk biaya akomodasi di luar negeri dan
paket dimaksud yang dijual di d.n, apakah juga terutang PPN, contohnya
: Pesrh BPW menjual paket aust
sebesar $2.000,- per pax, yang
terdiri dari : tiket pst sby- depn -perth $ 900,-, b.akomodasi
2 n/3d $ 1000,-, profit bpw $ 100,-. Karena
untuk tiket ln sudah kena pajak demikian pula u.b akomodasi sama.
Apakah tidak yg sebenarnya terutang PPN hanya $ 100,-
Bagaimana pendapat Bapak, kami mohon penjelasan ? - Renasia - Jawaban: Perlu kami jelaskan dulu pertama-tama bahwa perusahaan Bapak adalah Perusahaan Biro Perjalanan/Pariwisata. Ketentuan mengenai PPN atas Biro Perjalanan diatur tersendiri melalui Keputusan Menteri Keuangan No.642/kmk.04/1994.Sehingga perhitungan PPNnya berbeda dengan perhitungan PPN yang biasanya. Dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PPN untuk Biro Perjalanan diatur dengan mempergunakan Nilai Lain.Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan tersebut adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar penetapan Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Sehingga penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10 % (tarif PPN) x 10 (Nilai Lain) % x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektifnya adalah 1 % x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; Berdasarkan Penjelasan Bapak, jumlah yang seharusnya ditagih adalah sebesar US$ 2.000, sehingga PPN yang terhutang adalah 1 % x US$ 2.000,- = US$ 20,- Kami ingatkan disini bahwa, Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan. Demikian penjelasan kami.
JASA
MANAJEMEN ? Jawaban: Mengacu kepada SE-02/PJ.42/2000 tentang pph atas jasa manajemen dan jasa konsultan, sehubungan dengan pertanyaan bapak dapat kami uraikan sbb : Kapan
suatu transaksi dianggap sebagai Jasa Managemen? Berdasarkan penjelasan Bapak dalam hal ini PT A, bertindak atas nama PT B untuk mengontrol dan melakukan perawatan atas seluruh kendaraan yang di miliki oleh PT. B. Sehingga PT. B bebas dari segala urusan mengenai kendaraan yang sebenarnya bagian dari pekerjaaan manajemen yang harus dilakukan olehnya. Walaupun PT.A tidak memiliki bengkel sendiri namun dalam hal ini PT.A tetap harus bertanggung jawab dan melaksanakan atas segala macam urusan manajeman kendaraan bukan hanya memberikan advis saja, sehingga tidak dapat juga dikatakan sebagai konsultan manajeman. Sehubungan dengan hal tersebut diatas atas kegiatan yang dilakukan oleh PT A dapat dikategorikan sebagai Jasa Manajemen sehingga dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 6 % dari jumlah bruto. Demikian
pandangan kami.
|