![]() |
|
| Your online tax center |
| + Free Email + Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter + |
|
Jenis Pembayaran |
Tarif
dan Cara Perhitungan
|
|
A. PPh Pasal 21 yang dipotong tidak
Final : |
|
|
1.
Pegawai Tetap |
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran
Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari
Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Lihat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998,
untuk melihat besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Lihat Keputusan Dirjen
Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999,
untuk melihat besarnya Biaya
Jabatan dan Iuran Pensiun. |
|
2.
Mantan Pegawai yang menerima Jasa
Produksi, Tantiem, Gratifikasi dan Bonus |
Tarif yang digunakan
sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto. |
|
3.
Pensiunan dan Penerima Pembayaran
berkala lainnya |
a.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya pensiun dan PTKP b.
Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999,
untuk melihat besarnya
Iuran Pensiun. c. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
d. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap. |
|
4.
Pegawai harian / Mingguan a.
upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas
dasar jumlah hari kerja; b. upah mingguan adalah upah yang terutang atau
dibayarkan secara mingguan; |
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah
mingguan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi
tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak
dibayarkan secara bulanan. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari
adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi dengan 360.
|
|
5.
Pegawai Satuan upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar
banyaknya satuan yang dihasilkan; |
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah satuan yang
jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam
satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari
adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi dengan 360.
|
|
6.
Pegawai Borongan upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar
penyelesaian pekerjaan tertentu. |
Tarif sebesar 10% diterapkan upah borongan yang jumlahnya
melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan
takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari
adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi dengan 360.
|
|
7.
Pegawai Honorer,Pegawai Tidak
Tetap,Magang |
a.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan
PTKP. b. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai
tetap. |
|
8.
Penerima Honorarium |
a.
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun
sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas
dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan yang diberikan; b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
pada perusahaan yang sama; c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto. Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-235/PJ/1999, |
| 9. Penghasilan yg diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing |
|
|
10.
Pegawai dengan status Wajib Pajak
Luar Negeri |
|
|
11.
Penerima Imbalan Jasa (Orang Pribadi) |
a.
Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto
yang dibayarkan atau terutang. b. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun. |
|
|
|
|
B. PPh Pasal 21 yang dipotong Final : |
|
|
1. Uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tanaga Kerja ; |
|
| 2. Uang Pesangon ; |
|
|
2. Penerima
Hadiah atau Penghargaan Perlombaan |
Dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto |
|
3. Petugas
Dinas Luar Asuransi dan Petugas Penjaja Barang yang menerima komisi |
Atas komisi yang
diterima diterapkan tarif sebesar 10% dengan syarat petugas
tersebut bukan pegawai tetap. |
|
4. Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pensiunan yang menerima
Honorarium dan Imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah |
|
Sumber:
© www.infopajak.com