![]() |
|
| Your online tax center |
| + Free Email + Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter + |
|
Peraturan
Pemerintah |
Obyek |
Pemotong |
Tarif |
Sifat |
|
Direvisi
dg |
PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK |
Penyelenggara Bursa |
a. 0,1
% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan; b. Pemilik saham
pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen)
dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 |
Final |
|
|
PAJAK
PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN |
Penyelenggara undian |
20
% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian |
Final |
|
Direvisi
dg Direvisi dg |
PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN |
orang pribadi atau badan
yang menerima atau memperoleh penghasilan |
sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan |
-Wp pribadi , yayasan
atau organisasi yg usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas
tanah dan.atau bangunan bersifat
Final - WP pribadi yg
penghasilannya melebihi PTKP,atas pengalihan yg nilainya kurang dari Rp
60.jt obyek pajak Penghasilan,
final sebesar 5 %. Kecuali pelepasan kepada pemerintah bagi
kepentingan umum |
|
|
PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN |
Bank dan Dana Pensiun |
15%
(lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan sebesar
20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan
perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. |
Final |
|
|
PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN PERUSAHAAN MODAL |
Perusahaan Modal Ventura |
0,1 % (satu perseribu)
dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal. |
Final |
|
|
PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILANDARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN |
WP Badan dan WP Pribadi |
6% (enam persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan bagi WP Badan 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
bagi WP Perorangan |
Final |
|
|
PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG
DIJUAL |
Penerbit
Obligasi,Bank,Dana Pensiun,Reksadana |
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto,
kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT)
dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda yang
berlaku. |
Final |
|
|
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI |
|
a. 4% dari jumlah bruto, yg diterima WP penyedia jasa perencanaan konstruksi;
b. 2% dari jumlah bruto, yg diterima WP penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
c. 4% dari jumlah bruto, yg diterima WP penyedia jasa pengawasan konstruksi
|
FINAL, TIDAK FINAL, |
|
|
|
|
|
|