+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter

 


PERUBAHAN POKOK UU PERPAJAKAN

Pemerintah saat ini sedang melakukan rencana perubahan atas Undang-Undang Perpajakan yang meliputi : 

1. UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan
2. UU tentang Pajak Penghasilan 
3. UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

Draff rancangan undang-undang tersebut dapat di download pada bagian bawah ini berita ini.

Dalam raker dengan Panitia Khusus (Pansus)RUU tentang Perubahan Perpajakan di DPR, pada hari Senin tanggal 21 November 2005. Menteri Keuangan, Jusuf Anwar secara ringkas menyampaikan beberapa perubahan pokok sbb :

 A.   Pokok-pokok perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain:

1.    Untuk menampung perkembangan teknologi informasi, pengambilan formulir dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dapat dilakukan secara elektronik, dan penandatangan dimungkinkan dengan menggunakan tandatangan stempel atau tandatangan elektronik/digital.

2.    Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan diperpanjang, menjadi paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3.    Perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, cukup dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis.

4.    Jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan diperpanjang dari 2 tahun menjadi sampai dengan sebelum daluwarsa.

5.    Diberikan kesempatan untuk membetulkan Surat Pemberitahuan dengan memberikan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan syarat pembetulan tersebut dilakukan pada tahun pertama berlakunya UU ini.

6.    Besarnya sanksi berupa denda administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan dinaikkan.

7.    Untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah ter­tentu, jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 tahun.

8.    Dalam rangka meningkatkan pelayanan tidak semua restitusi pajak harus dilakukan pemeriksaan.

9.    Orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan tidak dikonsumsi di Daerah Pabean, dapat diberikan pengembalian PPN dan PPn BM yang telah dibayar.

10.   Daluwarsa penetapan pajak dipersingkat dari 10 tahun menjadi 5 tahun.

11.  Daluwarsa penagihan pajak dipertegas yakni 5 tahun, yang dihitung sejak penerbitan ketetapan pajak.

12.   Untuk meningkatkan efektifitas penagihan pajak Hak mendahului ditetapkan sampai dengan daluwarsa penagihan pajak.

13.  Hak Wajib Pajak untuk dapat menggugat keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak dipertegas.

14.  Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan dalam proses permohonan keberatannya.

15.  Bagi Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak memberikan buku, catatan atau dokumen, maka penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan.

16.   Menambah ketentuan untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan menambah kewenangan pemeriksa untuk dapat melakukan penyegelan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak.

17.  Memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir pertemuan hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

18.   Bagi Wajib Pajak tertentu yang laporan keuangannya telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat tertentu, perhitungan pajak yang terutang dilakukan dengan penyesuaian fiskal terhadap pos-pos dalam laporan keuangan Wajib Pajak.

19.  Menambah Ketentuan yang mengatur bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak tertentu lainnya wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, dan apabila diperlukan Direktorat Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi lainnya untuk kepentingan penerimaan negara.

20.  Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau tanpa pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

21.  Bagi petugas pajak yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan atau melanggar hak‑hak perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang‑undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan.

22.  Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi Kode Etik Pegawai.

23.  Dalam rangka pengawasan perpajakan, Menteri Keuangan membentuk Komite pengawasan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

24.   Mempertegas ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan atau tidak menyimpan pembukuan di Indonesia.

25.   Mempertegas ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan, atau menerbitkan dan menggunakan, Faktur Pajak dan atau bukti pemungutan pajak dan atau bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

 B. Beberapa perubahan pokok dalam UU Pajak Penghasilan antara lain:

1.    Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha pertambangan Migas yang menganut "ring‑fenc­ing policy".

2.    Dimungkinkan pengenaan Pajak Penghasilan pendahuluan (PPh Pasal 22) terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.

3.    Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat khusus.

4.    Tarif PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi diturunkan menjadi 15% dan bersifat final.

5.    Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak.

6.    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun dikecualikan sebagai objek pajak.

7.    Memperluas pengertian pengalihan harta sebagai objek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak/interest di bidang pertambangan termasuk Panas Bumi (capital gain dari farm in farm out).

8.    Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa­ dana merupakan objek pajak.

9.    Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dida­sarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo.

10.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak.

11.  Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan merupakan Objek Pajak.

12.  Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberi­kan kepada Wajib Pajak tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

13.  Pembentukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan diperluas.

14.  Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan.

15.  Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dibiayakan.

16.  Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat dibiayakan.

17.  Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan.

18.  Jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan.

19.  Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp1,8 miliar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

20.  Tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan secara bertahap.

21.  Tarif PPh Wajib Pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu sebesar 30% dan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif dapat dipercepat bagi Wajib Pajak go public.

22.  Tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 22, dan Pasal 23 dibedakan antara Wajib Pajak yang tidak ber‑NPWP dan bagi Wajib Pajak yang ber‑NPWP.

23.  Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (go public) dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan triwulanan mengikuti laporan triwulanannya.

24.   Pembayaran Fiskal Luar Negeri akan dihapus pada tahun 2010.

25.  Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang‑bidang usaha tertentu dan atau di daerah‑daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, dapat diberikan fasilitas perpajakan.

26.   Untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

27.   Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha  pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 C. Beberapa perubahan pokok dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain:

1.    Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka Penggabungan usaha tidak dikenakan PPN sepanjang pihak‑pihak yang melakukan penggabungan usaha (merger) adalah Pengusaha Kena Pajak.

2.    Ekspor  Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) tidak Berwujud clikenakan tarif 0%.

3.    Untuk melindungi barang pertanian dalam negeri, menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan barang hasil pertanian, dan membantu petani mendapat hasil yang lebih baik, maka barang hasil pertanian diambil langsung dari sumbernya ditetapkan menjadi Bukan Barang Kena Pajak.

4.    Mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.    Jasa telpon umum dengan menggunakan uang logam, jasa di bidang penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak kenakan PPN.

6.    Barang hasil pertambangan umum ditetapkan sebagai barang Kena Paiak sehingga eksportir dapat meminta restitusi atas PPN masukan.

7.     Jasa anjak piutang yang diberikan oleh Secondary Mortgage Company (SMC) pada skema Secondary Mortgage Facility (SMF) dan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam rangka Sekuritisasi ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.

8.     Permohonan pengembalian di setiap Masa Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak patuh dan pengusaha Kena Pajak Tertentu yang secara sistem memang akan mengalami kelebihan Pajak Masukan. Untuk Pengusaha Kena Pajak lainnya, atas kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

9.    Untuk memberi kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PPN atau menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar, maka diberikan pengaturan penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

10.   Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak proses pemusatan tempat pajak terutang disederhanakan dan diberikan hanya berdasarkan penelitian.

11.  Definisi Barang Mewah akan disederhanakan hanya untuk barang tertentu yang nilainya di atas batas tertentu. 

 

DOWNLOAD RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(silahkan klik di bawah ini)

1. Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ukuran file 1,1 MB
2. Pajak Penghasilan (PPh), ukuran file 1,1 MB
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN &PPn BM)ukuran file 1,4 MB

 

 © www.infopajak.com

Periksa Email

Member ID:

Password:

Klik disini untuk mendaftar !

Komunitas Infopajak:
+ Email Gratis (8MB)
 
- anda@infopajak.com
  - Akses darimana saja

+ Chat 
+ Forum Diskusi
+ Search WWW
+ Tax News Letter

 

Featured Product


UU Perpajakan

UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

UU No. 18 Tahun tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan

FREE

Softcopy UU Pajak 2000, 
kirim email ke support@infopajak.com dengan subject Undang-undang

 

 

 

 About | Pendaftaran | Lupa Password | Perjanjian Pemakai | Petunjuk Pencarian | Contact Us

© 2000-2004 All rights reserved. Privacy policy