|
|
|
||||||||||||||||||
|
+ Free Email +Chat + Forum Diskusi + Tax News Letter |
|||||||||||||||||||
|
|
Pemerintah saat ini sedang melakukan rencana perubahan atas Undang-Undang Perpajakan yang meliputi : 1.
UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan Draff rancangan undang-undang tersebut dapat di download pada bagian bawah ini berita ini. Dalam raker dengan Panitia Khusus (Pansus)RUU tentang Perubahan Perpajakan di DPR, pada hari Senin tanggal 21 November 2005. Menteri Keuangan, Jusuf Anwar secara ringkas menyampaikan beberapa perubahan pokok sbb : A.
Pokok-pokok perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan antara lain: 1.
Untuk menampung perkembangan teknologi informasi,
pengambilan formulir dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dapat
dilakukan secara elektronik, dan penandatangan dimungkinkan dengan
menggunakan tandatangan stempel atau tandatangan elektronik/digital. 2.
Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan diperpanjang, menjadi paling
lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. 3.
Perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan, cukup dengan menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis. 4.
Jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan
diperpanjang dari 2 tahun menjadi sampai dengan sebelum daluwarsa. 5.
Diberikan kesempatan untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan dengan memberikan keringanan berupa pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dengan syarat pembetulan tersebut
dilakukan pada tahun pertama berlakunya UU ini. 6.
Besarnya sanksi berupa denda administrasi atas
keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan dinaikkan. 7.
Untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah
tertentu, jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak dan Surat
Tagihan Pajak dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 tahun. 8.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan tidak semua
restitusi pajak harus dilakukan pemeriksaan. 9.
Orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang
melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan tidak
dikonsumsi di Daerah Pabean, dapat diberikan pengembalian PPN dan PPn BM
yang telah dibayar. 10.
Daluwarsa penetapan pajak dipersingkat dari 10 tahun menjadi 5
tahun. 11.
Daluwarsa penagihan pajak dipertegas yakni 5 tahun, yang dihitung
sejak penerbitan ketetapan pajak. 12.
Untuk meningkatkan efektifitas penagihan pajak Hak mendahului
ditetapkan sampai dengan daluwarsa penagihan pajak. 13.
Hak Wajib Pajak untuk dapat menggugat keputusan pencegahan dalam
rangka penagihan pajak dipertegas. 14.
Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memberikan
keterangan atau memperoleh penjelasan dalam proses permohonan
keberatannya. 15.
Bagi Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan
atau tidak memberikan buku, catatan atau dokumen, maka penghasilan kena
pajaknya dapat dihitung secara jabatan. 16.
Menambah ketentuan untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan
pajak dengan menambah kewenangan pemeriksa untuk dapat melakukan
penyegelan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak. 17.
Memberikan kesempatan Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan
akhir pertemuan hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. 18.
Bagi Wajib Pajak tertentu yang laporan keuangannya telah diaudit
oleh Akuntan Publik dengan pendapat tertentu, perhitungan pajak yang
terutang dilakukan dengan penyesuaian fiskal terhadap pos-pos dalam
laporan keuangan Wajib Pajak. 19.
Menambah Ketentuan yang mengatur bahwa setiap instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak tertentu lainnya wajib
memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, dan
apabila diperlukan Direktorat Jenderal Pajak berwenang menghimpun data
dan informasi lainnya untuk kepentingan penerimaan negara. 20.
Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak
atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat
pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau tanpa pembahasan akhir dengan
Wajib Pajak. 21.
Bagi petugas pajak yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang
dan atau melanggar hak‑hak perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan
peraturan perundang‑undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit
internal Departemen Keuangan. 22.
Seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi Kode
Etik Pegawai. 23.
Dalam rangka pengawasan perpajakan, Menteri Keuangan membentuk
Komite pengawasan di bidang perpajakan dan kepabeanan. 24.
Mempertegas ketentuan pidana bagi Wajib Pajak yang tidak
menyelenggarakan pembukuan dan atau tidak menyimpan pembukuan di
Indonesia. 25.
Mempertegas ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan
sengaja menerbitkan atau menggunakan, atau menerbitkan dan menggunakan,
Faktur Pajak dan atau bukti pemungutan pajak dan atau bukti pemotongan
pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya. B.
Beberapa perubahan pokok dalam UU Pajak Penghasilan
antara lain: 1.
Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya
untuk bidang usaha pertambangan Migas yang menganut
"ring‑fencing policy". 2.
Dimungkinkan pengenaan Pajak Penghasilan pendahuluan
(PPh Pasal 22) terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang
tergolong sangat mewah. 3.
Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di
bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat khusus. 4.
Tarif PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak
orang pribadi diturunkan menjadi 15% dan bersifat final. 5.
Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek
pajak. 6.
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau
badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan atau
bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama
dalam jangka waktu 4 tahun dikecualikan sebagai objek pajak. 7.
Memperluas pengertian pengalihan harta sebagai objek
pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
pengalihan hak/interest di bidang pertambangan termasuk Panas Bumi
(capital gain dari farm in farm out). 8.
Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksa dana merupakan objek pajak. 9.
Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga
didasarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo. 10.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak. 11.
Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) bukan merupakan Objek Pajak. 12.
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberikan
kepada Wajib Pajak tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa) dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto. 13.
Pembentukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan
diperluas. 14.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat
dibiayakan. 15.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dibiayakan. 16.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan
di Indonesia dapat dibiayakan. 17.
Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan. 18.
Jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan. 19.
Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari
Rp1,8 miliar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 20.
Tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi disederhanakan dan tarif
tertinggi diturunkan secara bertahap. 21.
Tarif PPh Wajib Pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal,
yaitu sebesar 30% dan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif
dapat dipercepat bagi Wajib Pajak go public. 22.
Tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 21 dan
22, dan Pasal 23 dibedakan antara Wajib Pajak yang tidak ber‑NPWP
dan bagi Wajib Pajak yang ber‑NPWP. 23.
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk perusahaan
masuk bursa (go public) dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan
triwulanan mengikuti laporan triwulanannya. 24.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri akan dihapus pada tahun 2010. 25.
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di
bidang‑bidang usaha tertentu dan atau di daerah‑daerah
tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, dapat
diberikan fasilitas perpajakan. 26.
Untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dapat
diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah. 27.
Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan
gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha
pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis
syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. C.
Beberapa perubahan pokok dalam UU Pajak Pertambahan
Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain: 1. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka Penggabungan usaha tidak dikenakan PPN sepanjang pihak‑pihak yang melakukan penggabungan usaha (merger) adalah Pengusaha Kena Pajak. 2. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) tidak Berwujud clikenakan tarif 0%. 3. Untuk melindungi barang pertanian dalam negeri, menjamin pasokan bahan baku bagi industri pengolahan barang hasil pertanian, dan membantu petani mendapat hasil yang lebih baik, maka barang hasil pertanian diambil langsung dari sumbernya ditetapkan menjadi Bukan Barang Kena Pajak. 4. Mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Jasa telpon umum dengan menggunakan uang logam, jasa di bidang penyediaan tempat parkir, jasa pengiriman uang dengan wesel pos ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak kenakan PPN. 6. Barang hasil pertambangan umum ditetapkan sebagai barang Kena Paiak sehingga eksportir dapat meminta restitusi atas PPN masukan. 7. Jasa anjak piutang yang diberikan oleh Secondary Mortgage Company (SMC) pada skema Secondary Mortgage Facility (SMF) dan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam rangka Sekuritisasi ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. 8. Permohonan pengembalian di setiap Masa Pajak dapat diajukan oleh Wajib Pajak patuh dan pengusaha Kena Pajak Tertentu yang secara sistem memang akan mengalami kelebihan Pajak Masukan. Untuk Pengusaha Kena Pajak lainnya, atas kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. 9. Untuk memberi kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu yang mengalami kesulitan mengikuti mekanisme PPN atau menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar, maka diberikan pengaturan penggunaan deemed Pajak Masukan, yaitu pedoman untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 10. Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak proses pemusatan tempat pajak terutang disederhanakan dan diberikan hanya berdasarkan penelitian. 11. Definisi Barang Mewah akan disederhanakan hanya untuk barang tertentu yang nilainya di atas batas tertentu.
DOWNLOAD
RANCANGAN UNDANG-UNDANG 1.
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ukuran
file 1,1 MB
|
| |||||||||||||||||